Minggu, 12/05/2024 22:52 WIB

Stok Vaksin Diembargo India, Komisi IX Minta Pemerintah Tingkatkan Negosiasi

Stok vaksin Covid-19 terancam tidak mencukupi, mengingat adanya embargo India selaku negara produsen. Hal ini disebabkan lonjakan kasus Covid-19 di negara itu, sehingga vaksin yang diproduksi tidak bisa disalurkan.

Anggota komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Stok vaksin Covid-19 terancam tidak mencukupi, mengingat adanya embargo India selaku negara produsen. Hal ini disebabkan lonjakan kasus Covid-19 di negara itu, sehingga vaksin yang diproduksi tidak bisa disalurkan.

“Kalau itu terjadi, maka keperluan 15 juta dosis per bulannya untuk vaksinasi tidak akan dapat dipenuhi. Hal ini tentu akan mengganggu jadwal vaksinasi pada bulan-bulan mendatang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari dalam siaran persnya, Senin (29/3).

Karena itu, politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah harus dapat mengatasi embargo vaksin Covid-19. Segala upaya harus dilakukan pemerintah agar tersedia stok vaksin minimal 15 juta dosis per bulannya.

“Untuk itu, pemerintah perlu melakukan lobi dan negosiasi ke negara produsen agar embargo vaksin Covid-19 ke Indonesia dicabut. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri harus satu visi agar lobi dan negosiasinya dapat berjalan efisien dan efektif,” sebut Lucy.

Pembelian vaksin yang selama ini dominan dilakukan Kementerian BUMN, sebaiknya mulai dikurangi dengan memberi porsi lebih besar ke Kementerian Kesehatan. 

Hal ini selain lebih proporsional, juga Kementerian Kesehatan pastinya lebih familiar dengan vaksin Covid-19.

“Untuk vaksin produk dalam negeri, tentu belum dapat memenuhi kekurangan vaksin bila dilakukan embargo ke Indonesia. Sebab, vaksin Merah Putih masih baru mau melakukan uji klinis tahap tiga. Jadi, masih butuh waktu lebih lama agar vaksin Merah Putih dapat digunakan untuk vaksinasi,” tandas Lucy.

Meski demikian, legislator dapil Jawa Timur itu terus mendorong agar vaksin Merah Putih dapat lebih cepat melakukan uji klinis tahap 3. Kendati, uji klinis tersebut harus tetap sesuai standar yang ditetapkan WHO.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR Vaksin Covid-19 Lucy Kurniasari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :