Minggu, 28/04/2024 04:45 WIB

KPK Periksa Sekda Kebumen

Sekda Kebumen Adi Pandoyo sempat dicokok oleh KPK saat operasi tangkap tangan

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diagendakan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Adi dan Dian yang merupakan politikus PDIP itu diperiksa untuk tersangka Sigit Widodo. Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW," ujar Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Mereka diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar sengkarut dugaan suap tersebut. Terlebih, Adi Pandoyo maupun Dian Lestari ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan dua tersangka kasus ini, yakni Sigit dan Ket‎ua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.

Sedangkan Sigit yang merupakan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen juga diketahui merupakan tangan kanan Adi Pandoyo di jajaran birokrasi Pemkab Kebumen.

Tim Satgas KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Tim sagtas mengamankan enam orang dalam OTT itu. Yakni, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Uang suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi.

Diduga penerima suap, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartoyo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

KPK Operasi Tangkap Tangan Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :