Kamis, 02/05/2024 21:44 WIB

Panitera Akui Pengacara PT KTP Temui Hakim PN Jakpus

Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso mengakui terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Pertemuan yang berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditenggarai terkait upaya Raoul meloby hakim untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Hal itu diakui Santoso saat bersaksi untuk terdawa Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10). Soal pertemuan itu, diketahui Santoso dari pengakua Raoul.

Raoul merupakan pengacara pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). Raoul merupakan advokat dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant.

"Betul," kata Santoso mengakui.

Santoso mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya dicecar Jaksa dan dikonfirmasi soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Santoso saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut. Dalam pertemuan itu Raoul bercerita akan memberikan uang kepada dua hakim tersebut.

"Saudara Raoul sesudah bertemu majelis hakim di lantai empat hanya bercerita yang bersangkutan akan memberikan sejumlah uang untuk majelis hakim SGD 25 ribu, saya SGD 3 ribu dan akan diberikan melalui saya. Dan atas hal tersebut Partahi mengucapkan terima kasih," kata jaksa saat membacakan BAP Santoso.

Namun, Santoso tak menjawab secara tegas saat disinggung mengenai hal itu. "Yang saya ingat, rencana putusan minggu depan," kata Santoso.

Majelis hakim diketahui memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP pada 30 Juni 2016.‎ Usai putusan itu, diakui Santoso, dirinya bertemu dengan hakim Casmaya.

"Ya (bertemu) ketika saya mau pulang. (Bertemu) di deket tempat absen. Lobi bawah lantai satu," kata Santoso.

"(Pertemuan) terakhir di absen, (pertemuan dengan hakim Casmaya) kurang lebih tiga kali," tutur Santoso.

"(Pertemuan) dengan Casmaya sendIri atau dengan yang lain?

"Saya lupa yang jelas ketemu Pak Casmaya," jawab Santoso.

Saat pertemuan itu, diakui Santoso, dirinya sempat melakukan percakapan dengan hakim Casmaya.

"Ada, karena saat pembacaan putusan tidak hadir dalam pembacaan, Pak Casmaya katakan gimana perkara Raoul, saya bilang ngga tahu pak menerima atau belum. Itu pemahaman saya," ujar Santoso.

"Pemahaman saya apa sidang tersebut  terima atau tidak. Banding atau tidak. Saya kan tidak tahu. Tunggu besok pak saya belum tanyakan," kata Santoso menambahkan.

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan Santoso dalam BAP. Dalam BAP, Santoso menyebut Hakim Casmaya menanyakan soal janji pemberian uang yang sebelumnya sempat disampaikan Raoul.

"Di BAP 35. Angka 5 poin c tanggal 30 Juni sesaat saya pulang dan ambil uang di mentern. Saudara Casmaya "gimana itu Raoul", besok pak. Hakim Casmaya menanyakan janji Raoul," ungkap jaksa.

Namun, Santoso berkelit soal pengakuannya dalam BAP itu. "Itu cuma asumsi saya," kilah Santoso.

Dalam kesaksiannya, Santoso juga mengakui telah berhubungan dengan terdakwa Raoul sejak 4 April 2016, atau dua bulan sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea, mengetuk palu perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada.

Lebih lanjut dijelaskan Santoso, pada 4 April 2016, Raoul meminta bantuan kepadanya untuk memenangkan perkara kliennya yakni PT. KTP dalam melawan gugatan PT MMS.

Setelah itu, Santoso diperkenalkan dengan Ahmad Yani, staf bidang kepegawaian di tempat Raoul bekerja. Santoso mengakui tujuan Raoul memperkenalkannya dengan Ahmad untuk membantu mengurus perkara itu.

"Ahmad ditugaskan membantu saya untuk mengurus perkara itu," kata Santoso.

Santoso juga mengakui jika dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 300 juta oleh Raoul untuk mengurus perkara itu. Dia juga membenarkan telah menerima uang itu dari Ahmad Yani. Uang yang ditukar ke mata uang Singapura, diterima Santoso setelah Ketua Majelis Hakim Partahi yang mengangani perkara tersebut mengetuk palu pada 30 Juni 2016.

Namun, Santoso membantah uang tersebut bakal diberikan kepada hakim yang menangani perkara PT MMS dan PT KTP. Dia berkelit, saat itu dirinya masih menunggu perintah dari Raoul guna memastikan bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada hakim atau untuk dirinya sendiri.

"Saya tunggu pak Raoul, uang itu mau diapakan," ujar Santoso.

KEYWORD :

KPK Suap Hakim PN Jakpus Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :