Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut."Ketika dokumen sudah ditemukan hasil TPF kematian munir, pemerintah punya kewajiban menindaklanjuti kemudian harus diungkap secara tuntas dalang di balik kematian Munir," kata Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).Meski dokumen hasil temuan TPF itu berupa copian, kata Sudding, hal itu bisa dikroscek kepada pihak yang sejak awal menggagas.Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co