Senin, 29/04/2024 00:59 WIB

Wacana Menghidupkan Kembali GBHN Harus Dibahas Secara Kongkrit

Wacana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN) harus dilihat dari urgensinya.

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda dalam acara diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk `Urgensi Pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara`, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (19/3). (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com  - Wacana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN) harus dilihat dari urgensinya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Pakar Hukum Tata Negara, Juanda dalam acara diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk `Urgensi Pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara`, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (19/3).

"PPHN (GBHN) ini memang secara hukum tata negara memang wewenangnya MPR untuk mengeksekusi, apakah bahan ini urgen dan layak untuk dihidupkan kembali," katanya.

"Ketika dikatakan layak. Maka pertanyaan selanjutnya adalah apa dasar atau produk hukum maupun basisnya, apakah konstitusi yaitu undang-undang dasar (UUD) 1945 untuk mewadahi GBHN atau undang-undang (UU)," sambung Juanda.

Dalam kesempatan itu, Juanda juga menyebutkan setidaknya ada keuntungan maupun kekurangan bila wacana menghidupkan kembali PPHN atau GBHN dalam wadah UUD 1945.

Salah satu keuntungannya, sambung dia, dari sisi kewenangan dari visi bernegara ke depan siapapun Presidennya nanti harus mengikuti GBHN dalam setiap progam maupun perencanaannya.

"Kelebihannya, GBHN masuk dalam materi UUD 1945 dari segi kewenangan visi bernegara ke depan siapapun presiden mendatang harus berdasarkan konstitusional, kalau mengikuti pola berfikir ketatanegaraan yang benar, maka GBHN harusnya dihidupkan di UUD," papar Juanda.

Akan tetapi, lanjut dia, bila dilihat dari kekurangannya dalam proses pembahasan amandemen UUD 1945 sangat rentan terjadinya politisasi.

"Ketika DPR tidak setuju maupun setuju dengan kepentingan kelompok tertentu, akan langsung bereaksi cepat terhadap wacana tersebut," terang Juanda.

Dia mengatakan wacana menghidupkan kembali PPHN atau GBHN ini menjadi momentum yang baik, sehingga harus dibahas secara kongkrit. 

Terlebih, lanjut dia, juga merumuskan mengenai sanksi bagi Presiden maupun lembaga negara lainya yang tidak mempedomani.

"Ini momen yang bagus, semoga ini terus dibahas secara kongkrit. Dan kalau tanpa adanya sanksi, bukannya tidak bagus, tetapi harusnya menjadi tanggung jawab moral Presiden dalam mempedomani GBHN itu nantinya," pungkasnya. 

 

KEYWORD :

GBHN PPHN MPR Juanda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :