Rabu, 15/05/2024 06:19 WIB

Sita Rekening Koran, KPK Endus Aliran Suap ke Istri Edhy Prabowo

KPK menduga adanya aliran uang haram hasil suap ekspor benur dari Edhy Prabowo kepada staf khusus istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening koran atau ringkasan transaksi keuangan secara menyeluruh dari seorang saksi bernama Betty Elista. Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

KPK menduga adanya aliran uang haram hasil suap ekspor benur dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kepada staf khusus istri Edhy, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR, Amiril Mukminin.

"Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (Penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari Tsk EP (Edhy Prabowo) melalui Tsk AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/03).

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku tak mengenal Betty Elista. Pengakuan itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Siapa?betty? enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy.

Selain memeriksa Betty, KPK juga memeriksa tersangka Edhy sebagai saksi untuk Amiril Mukminin. Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar Edhy terkait uang sebanyak Rp52,3 miliar yang disita KPK beberapa waktu lalu.

"Tsk EP diperiksa sebagai saksi untuk Tsk AM dkk, Tim Penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ucap Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus inim Mereka ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK Siswadi; Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :