Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang diduga milik Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, tersangka Andreau Misanta Pribadi.
"Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tsk AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang terletak di perumahan Pasadena Blok A no 16 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Plt Jiru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3).
Penyidik KPK menduga, rumah milik Andreau yang berlokasi di Kabupaten Bekasi itu dibeli menggunakan uang haram dari para eksportir benih lobster.
"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP," ucap Ali.
Ali mengatakan, dalam proses penyitaan itu dihadiri tersangka Andreau. tim penyidik pun telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi Andreau.
Komisi Antirasuah pun membuka peluang menjerat pelaku korupsi dalam kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang menjerat dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur





















