Senin, 29/04/2024 13:01 WIB

Pukat UGM: Agus Rahardjo Harus Diperiksa KPK

Menurut Fariz, pemeriksaan terhadap Agus penting dilakukan untuk mendalami proses lelang proyek e-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012. Hal itu dimaksudkan untuk mendalami pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

Gamawan sebelumnya menyebut pihaknya sudah menggandeng KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). LKPP saat proyek e-KTP bergulir dipimpin oleh Agus.

"Seharusnya KPK memeriksa Agus. Apakah dalam pelaksanaan lelang, LKPP terlibat langsung dalam mengawasi lelang atau tidak. Karena itu bisa saja klaim dari Gamawan Fauzi. Tapi kalau LKPP hanya memberi rekomendasi saya pikir itu bukan bentuk pengawasan dan tidak bisa diklaim bahwa kasus tersebut tidak ada korupsinya," ucap Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Fariz Fachryan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Menurut Fariz, pemeriksaan terhadap Agus penting dilakukan untuk mendalami proses lelang proyek e-KTP. Utamanya mengetahui rekomendasi-rekomendasi yang diberikan LKPP kepada Kementerian Dalam Negeri terkait proses lelang e-KTP.

"Alangkah baiknya pemeriksaan dilakukan untuk melihat informasi yang lebih dalam terkait lelang e-KTP mengingat peran strategis LKPP. Maka dari itu, lebih baik Ketua KPK diperiksa saja. Jadi mendalami peran LKPP dan sejauh mana rekomendasi LKPP dilakukan," ungkap Fariz.

Lebih lanjut dikatakan Fariz, bukanlah hal luar biasa jika penyidik memeriksa Komisioner KPK terkait penanganan suatu perkara.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, lanjut Fariz, komisioner diwajibkan mundur dalam penanganan kasus. Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.

"Jika salah satu pimpinan KPK mempunyai conflict of interest mereka diwajibkan mundur dalam penanganan kasus tersebut alias tidak boleh terlibat. Setelah itu dilakukan baru KPK dapat memeriksa. (Mundur dari penanganan kasus itu) cukup diinternal saja. Beberapa kasus memang sudah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya, dan hal tersebut adalah hal biasa," tandas Fariz.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut sempat mempresentasikan proyek e-KTP kepada KPK. Gamawan mengaku mengikuti saran KPK yang meminta Kemdagri untuk didampingi oleh LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :