Selasa, 14/05/2024 13:31 WIB

Setjen DPR: Peningkatan Teknik dan Metode Riset Penelitian untuk Dukung Tiga Fungsi Dewan

Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Indra Pahlevi mengatakan, perlu ada peningkatan kapasitas para pejabat fungsional dan peneliti pada umumnya, dalam rangka mendukung tiga fungsi dewan (fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) yang didasarkan atas hasil riset.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Indra Pahlevi mengatakan, perlu ada peningkatan kapasitas para pejabat fungsional dan peneliti pada umumnya, dalam rangka mendukung tiga fungsi dewan (fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan) yang didasarkan atas hasil riset.

Upaya Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI meningkatkan kapasitas SDM-nya salah satunya dengan menyelenggarakan Workshop Series on Research Based Legislative Agenda(Legislation, Budgeting, Oversight Functions) tahap III dengan tema "Research in Parliament: Technic and Method", yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, Rabu (10/3).

“Semua proses pengambilan kebijakan idealnya harus berdasarkan data dan riset. Topik hari ini adalah bagaimana kita melakukan riset di parlemen, bagaimana metode dan tekniknya, agar riset yang dihasilkan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh DPR RI atau alat kelengkapan dalam proses yang dilakukan baik di fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan,” jelas Indra dalam sambutannya mewakili Kepala BK Setjen DPR RI.

Salah satu peningkatan metode riset yang disesuaikan dengan kebutuhan tersebut adalah melalui diseminasi produk penelitian melalui teknologi informasi.

“Serta diversifikasi produk di semua pusat penelitian di bawah Setjen DPR RI agar hasil yang diperoleh itu sesuai dengan kebutuhan DPR. Sehingga keberadaan Badan Keahlian seperti yang sudah diapresiasi oleh anggota dewan, benar-benar dapat diwujudkan dan kita bisa menjawab tantangan itu,” tambah Indra.

Sejauh ini, Badan Keahlian DPR RI telah melakukan koordinasi pula dengan Tenaga Ahli DPR RI khususnya yang berada di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti di komisi dan badan, tenaga ahli anggota atau fraksi. Koordinasi tersebut baik secara langsung dengan tenaga ahli di AKD maupun dengan Deputi Persidangan dan Biro Persidangan I dan II.

“Agar semua produk-produk informasi dan riset yang dihasilkan alat kelengkapan masuk ke dalam Badan Keahlian, kita olah bersama lalu kita sampaikan informasi kepada seluruh pimpinan alat kelengkapan terutama kepada Pimpinan DPR setiap dwi mingguan. Itu hasil sinergi kami dengan tenaga ahli itu juga antara Badan keahlian dan deputi persidangan,” ujar Indra.

Hadir pula dalam kesempatan ini Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Helmizar, Kepala Pusat Kajian Anggaran Asep Ahmad Saefulloh dan dua narasumber lokakarya yaitu, Peneliti Utama Badan Keahlian Setjen DPR RI Muhammad Mulyadi dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny S Hotma Bako.

KEYWORD :

Warta DPR Setjen DPR Fungsi Dewan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :