Minggu, 28/04/2024 10:54 WIB

Pemeriksaan Nur Alam Berujung Bui?

Menurut Yuyuk, soal penahanan ada di tangan penyidik

Gubernur Sultra Nur Alam (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Senin (24/10).

Nur Alam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009–2014.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini merupakan yang perdana pasca Nur Alam berstatus tersangka. Sebelumnya Nur Alam kalah di praperadilan yang diajukan. Dalam praperadilan itu, terungkap Nur Alam beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik.

Apakah Nur Alam akan ditahan jika memenuhi pemeriksaan kali ini? Yuyuk enggan berspekulasi. Menurut Yuyuk, soal penahanan ada di tangan penyidik.

Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait dengan penerbitan IUP. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009–2014.

Diantaranya penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatan itu, Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Nur Alam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :