Minggu, 28/04/2024 10:42 WIB

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Penyuap DPRD Kebumen

Hartoyo irit bicara usai resmi ditahan oleh jalani pemeriksaan oleh KPK

Hartoyo langsung ditahan KPK usai diperiksa (Rangga Tranggana)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo, Jumat (21/10) malam.

Hartoyo ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen.

Penahanan ini setelah Hartoyo rampungkan pemeriksaan untuk tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

Hartoyo terpantau keluar gedung KPK sekitar pukul 22.20 WIB. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK itu tampak dikawal sejumlah petugas menuju mobil tahanan.

Wajahnya tampak tenang saat melangkahkan kaki menuju mobil tahanan. Sayangnya, lelaki yang sempat dilabeli buron oleh pimpinan KPK ini memilih irit bicara saat disingggung sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Dia hanya tampak berusaha merobos kerumunan media untuk memasuki mobil tahanan yang selanjutnya mengantarkannya ke rutan klas 1 Jakarta Pusat.

"Pastilah ada pihak yang paling bertanggungjawab," singkat Hartoyo.

Pihak KPK sendiri belum secara resmi mengumumkan status hukum Hartoyo sebagai tersangka. KPK biasanya secara transparan mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers.

Akan tetapi kali ini berbeda. Hal yang tak lazim justru mengemuka. Melalui pesan singkat, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Hartoyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui pesan singkat juga, Yuyuk mengamini penahanan Hartoyo.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kab Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016, penyidik KPK hari ini (21/10) menahan tersangka HTY (swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Okt 2016. Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Yuyuk dalam pesan elektroniknya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat yang diduga menerima suap. Keduanya yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

Keduanya diduga menerima suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Kemudian terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp 4,8 miliar bila proyek teralisasi.

Atas dugaan suap itu, Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka itu dilakukan pasca oprasi tangkap tangan beberapa waktu lalu di Kebumen, Jateng. Pihak KPK meyakini uang Rp 70 juta yang diamankan petugas KPK saat oprasi tangkap tangan berasal dari Hartoyo.

KEYWORD :

KPK Operasi Tangkap Tangan Kebumen Hartoyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :