Senin, 29/04/2024 03:03 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Agus Rahardjo Dalam Kasus e-KTP

Soal kepastian Agus diperiksa, tergantung analisa tim penyidik

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memeriksa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 yang kini berujung rasuah. Tak terkecuali Agus Rahardjo.

Saat proyek e-KTP itu bergulir, Agus diketahui memimpin LKPP. Kini, Agus diketahui menjabat sebagai Ketua KPK.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat (21/10).

Hal itu disampaikan Yuyuk sekaligus mengkonfirmasi soal pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan sebelumnya menyeret nama Agus terkait proyek pengadaan e-KTP.

Dimana, klaim Gamawan, pihaknya pernah meminta LKPP yang saat itu dikomandoi Agus Raharjo untuk mendampingi proyek e-KTP. LKPP, kata Gamawan, saat itu menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini dari perencanaan awal hingga dengan pengerjaannya.

"Kalau ketua KPK sebagai orang yang berikan rekomendaisi bisa diperiksa atau engga akan dianalisa oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya," ujar Yuyuk.

Pun demikian, klaim Yuyuk, saat itu bukan hanya LKPP yang dimintai rekomendasi proyek e-KTP. Pihaknya, kata Yuyuk, juga pernah berikan rekomendasi.

Salah satu rekomendasinya yakni proyek e-KTP itu supaya tidak dipaksakan prosesnya. Sebab, masih banyak kekurangan, yang jika dipaksakan akan membuahkan hasil yang tidak maksimal. Akan tetapi, lanjut Yuyuk, rekomendasi itu diabaikan.

"KPK juga pernah berikan rekoemndasi tapi tidak diindahkan. Bahkan (KPK juga) kirim (rekomendasi kepada) presiden dengan saran yang sama, tapi tidak diindahkan," ujar Yuyuk.

Agus Rahardjo sendiri sebelumnya tak menampik jika LKPP yang dahulu dipimpinnya pernah diminta mendampingi proyek e-KTP. Namun, lanjut Agus, LKPP saat itu menarik diri dari pendampingan proyek tersebut. Alasannya, karena sejumlah saran dari LKPP tidak ada yang diikuti oleh panitia pengadaannya.

"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," tegas Agus.

"Tolng di-cross check juga ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur LKPP. Walaupun kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK," kata Agus menambahkan.

Agus lebih lanjut menjelaskan beberapa saran yang diberikan. Diantaranya tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.

"Paket-paket itu meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain. Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," terang Agus.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :