Senin, 29/04/2024 06:51 WIB

KPK Sita Villa Diduga Hasil Korupsi Lobster Edhy Prabowo

Villa itu diduga dibeli Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.

Tim Penyidik KPK saat memasang plang penyitaan pada villa milik Edhy Prabowo yang diduga dibeli pakai uang suap

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit villa berikut tanah seluas dua hektare di Cibadak, Sukabumi. Villa itu diduga dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.

"Penyidik KPK hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di desa cijengkol, kec cibadak, kab sukabumi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada villa tersebut. Asal-usul pembelian vila masih didalami.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," kata Ali.

KPK terus mendalami kucuran uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari para eksportir. Salah satunya, aliran uang yang digunakan Edhy dan Istrinya Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR saat berkunjung ke Hawai, Amerika Serikat.

Komisi Antirasuah bahkan membuka peluang menjerat Edhy dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengingat, dari fakta persidangan, terungkap jika Edhy menyamarkan uang haram suap ekspor benih lobster itu dengan sejumlah barang, seperti jam tangan hingga tas mewah.

Peluang menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan Edhy.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Dewi Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :