Selasa, 14/05/2024 02:24 WIB

Otsus Papua Seakan-akan Tak Memiliki Roh, Nyawa dan Marwah

Rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. 

Anggota Komisi V DPR RI dari F-Demokrat, Willem Wandik

Jakarta, Jurnas.com - Rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. 

Hal itu diutarakan anggota Komisi VI DPR RI dari Dapil Papua, Willem Wandik dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).

Bukan tanpa alasan, menurut dia, dalam perjalanannya selama 21 tahun, Otsus Papua justru seakan-akan tidak memiliki roh, nyawa dan marwah. 

Willem mewanti-wanti, hadirnya UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, melainkan atas dasar semangat dan perjuangan berat rakyat Papua. 

"Kami hadir bersama NKRI juga karena peristiwa, ada historis yang saling berkaitan. Punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang, yang mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, konflik bersenjata yang hingga hari ini terus berlanjut di Tanah Papua," tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menekankan, pembahasan RUU Otsus Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia, sehingga tidak bisa secara parsial.

"Oleh karena itu dalam pembentukan pansus Otsus Papua ini, walaupun ini masuk dalam inisiatif pemerintah akan tetapi diharapkan supaya pembahasan otsus ini lebih diperhatikan secara komprehensif, tidak secara parsial. Saya kira kita cukup memiliki waktu selama tiga tahun ke depan," demikian willem.

KEYWORD :

Warta DPR Demokrat Otsus Papua Komisi VI DPR Willem Wandik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :