Senin, 29/04/2024 03:58 WIB

Jessica: Saya Bukan Seorang Pembunuh

Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.

Jessica Kumala Wongso./foto:fajar

Jakarta - Terbata-bata menahan tangis, Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.

Perempuan lulusan Billy Blue College of Design itu mengaku mulai ragu apakah dirinya bisa bebas. Menurutnya, ia pernah melihat rekaman adanya wawancara dari Tante Mirna, Roosniati Salihin, di salah satu televisi swasta, bahwa sidang peradilan perkara kematian Wayan Mirna Salihin ini telah menghamburkan banyak uang dari pihak keluarga Mirna.

"Tetapi mendekati akhir persidangan ini, ada sedikit keraguan di hati saya, terutama pada saat saya melihat rekaman Tante Mirna mengatakan dalam persidangan banyak mengeluarkan biaya untuk persidangan ini," ujar Jessica dalam penyampaian dupliknya di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Kedekatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan keluarga Mirna yang terlihat beberapa kali di persidangan, bagi Jessica sendiri, membuatnya khawatir dan takut keputusan dan tuntutan JPU mendapat pengaruh dari kedekatan tersebut.

"Saya tidak menuduh kalau ada orang yang mengatur alur persidangan ini, dan saya juga tidak menuduh ada orang yang menerima tawaran apa pun karena saya mengerti rasanya dituduh," ungkap Jessica.

Oleh karenanya, ia meminta kepada para Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memerhatikan haknya dalan persidangan berdasarkan bukti tanpa intervensi dari pihak luar. Bahkan, Jessica mengaku ia rela dihukum seberat-beratnya jika ada orang yang bisa membuktikan bahwa ia pembunuh Mirna.

"Kalau ada yang bisa membuktikan saya adalah seorang pembunuh, maka saya rela dihukum seberatnya, namun faktanya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya seorang pembunuh karena saya bukan seorang pembunuh," kata Jessica.

Tidak seperti pada sidang pledoi sebelumnya, desak tangis Jessica hanya terdengar sedikit dan terlihat tegar membacakan dupliknya di hadapan majelis hakim. Jessica sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin./ant

KEYWORD :

jurnas jessica kumala wongso kopi sianida bukan pembunuh kopi maut duplik jessica




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :