Jum'at, 26/04/2024 18:09 WIB

Wanita Ini Gunakan Tubuhnya Selundupkan Kaktus Langka

Wenqing Li, 38, dari Auckland, mencoba menyelundupkan kaktus ke Selandia Baru dari China pada dua kesempatan berbeda. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan kepolisian setempat

Polisi menyita kaktus yang diselundupkan wanita asal China ke Selandia Baru (foto: UPi)

Jakarta, Jurnas.com - Petugas keamanan hayati di Selandia Baru mengatakan seorang wanita yang tertangkap basah mencoba menyelundupkan lebih dari 1.000 kaktus yang terancam punah ke negara itu dijatuhi hukuman 100 jam penjara.

Dilansir UPI, Jumat (05/02), Wenqing Li, 38, dari Auckland, mencoba menyelundupkan kaktus ke Selandia Baru dari China pada dua kesempatan berbeda. Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan kepolisian setempat.

Kementerian Perindustrian Selandia mengatakan Li kembali ke Bandara Internasional Auckland dari perjalanan China pada Maret 2019 dengan 947 tanaman disembunyikan dan diikat ke tubuhnya. 

Dia melarikan diri ke kamar mandi ketika dia menarik perhatian seekor anjing polisi dan berusaha membuang barang-barangnya, yang termasuk delapan spesies langka dan terancam punah dan nilainya diperkirakan mencapai $ 7.200. Pihak berwenang menemukan banyak tanaman dari kamar mandi.

Kementerian mengatakan Li kembali dari China pada April 2019 dengan 142 benih disembunyikan di dalam penutup iPad serta lebih dari 200 ornamen taman dan pot tanaman, yang pada gilirannya membawa setidaknya satu siput dan potongan batang pohon pakis.

Para pejabat mengatakan Li, yang berurusan dengan kaktus dan tanaman lain di situs web TradeMe, menempatkan "biosekuriti Selandia Baru dalam bahaya" dengan membawa tanaman non-asli dan berpotensi invasif ke negara itu.

Li dijatuhi hukuman 100 jam penjara dan 12 bulan "pengawasan ketat"

KEYWORD :

Selandia Baru Kaktus Langka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :