Minggu, 28/04/2024 07:28 WIB

Wali Kota Madiun dan Anak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Bonnie yang diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu masih berstatus saksi

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (realita.co)

Jakarta - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan anaknya, Bonnie Laksamana dicegah berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul surat permintaan cegah yang telah dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pencegahan ayah dan anak itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Kasus itu diketahui telah menjerat Bambang sebagai tersangka. Sementara,

Bonnie yang diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu masih berstatus saksi.

Dikatakan Yuyuk, surat permintaan cegah ini telah disampaikan pihaknya kepada Ditjen Imigrasi pada 7 Oktober lalu.

"Untuk yang terkait dengan kasus di Madiun pertanggal 7 Oktober. KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto sebagai tersangka, kemudian atas nama Bonnie Laksamana dalam status sebagai saksi, kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Termasuk salah satunya menggeledah kediaman Bonnie di Madiun pada Selasa (18/10) kemarin. Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madiun juga tak luput dari penggeledahan tim KPK.

"Penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," tandas Yuyuk.

KPK sebelumnya resmi mengumkan penetapan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Dia dijerat atas dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.

Selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019, Bambang diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu. Selain itu, Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya‎ sebagai Wali Kota Madiun.

Atas dugaan itu, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :