Minggu, 28/04/2024 23:43 WIB

Sidang Pengupahan DKI Buntu, Ini Penyebabnya

Pihak buruh mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%. Sedangkan pihak pengusaha mematok Rp3.550.750.

Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta kembali buntu alias deadlock. Pihak pengusaha dan buruh masih bertahan dengan aspirasinya sehingga besaran angka UMP tahun 2017 belum dapat dipastikan.

Pihak buruh mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%. Sedangkan pihak pengusaha mematok Rp3.550.750.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, merangkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya belum bisa mengikuti desakan para buruh untuk menaikkan gaji 2017 hingga 23% karena tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan.

"Kami dari unsur pengusaha menyampaikan bahwa turunan dari UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 97 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak dan perlindungan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah sudah mengeluarkan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dalam pasal 44 dengan tegas menetapkan rumusan penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan (UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional).

Kemudian diperkuat lagi Surat Edaran Menaker RI No
175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Penyampaian Data Inflasi tingkat nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016.

"Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sesuai data BPS 5.18 dan inflasi 3.07 maka UMP 2017 adalah 3.100.000 + (3.100.000 x 8.25%) = 3.550.750. Dalam PP ini sudah terkunci ruang kompromi dan karena rumusannya sudah jelas dan baku," ucap Sarman.

Pendapat para pengusaha ini mendapat tentangan dari serikat buruh yang mendasarkan penghitungan upah dengan angka Rp3.8juta. Jumlah ini diminta sebagaimana hasil survei yang dilakukan buruh bulan September 2016 di 7 pasar.

Dari survei itu kemudian ditetapkan angka KHL sebesar 3.491.607 kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, maka Serikat Buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 sebesar Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%.

Formula perhitungan UMP yang berbeda ini yang membuat sidang Dewan Pengupahan belum menemukan kata sepakat.

"Tadi sudah dilaksanakan rapat setengah kamar antara unsur pengusaha dan buruh juga dengan unsur pemerintah namun belum menemukan kesepakatan," imbuh Sarman Simanjorang

Karena belum ada titik temu, Sidang Dewan Pengupahan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senen 24 Oktober 2016. Sidang lanjutan itu ditarget dapat memutuskan besaran UMP 2017 untuk selanjutnya di rekomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan UMP 2017 pada tanggal 1 November 2016 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KEYWORD :

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Buruh Pengusaha Sarman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :