Senin, 29/04/2024 05:48 WIB

Terbukti Korupsi, Wali Kota Madiun Libatkan Perusahaan Sendiri

Nilai proyek Pasar Besar Madiun senilai Rp76,523 Miliar

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (realita.co)

Jakarta - Wali Kota Madiun Bambang Irianto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

"KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar kota Madiun tahun 2009-2012. Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI walikota Madiun sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/10).

Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Besar Madiun. Dalam praktek rasuah itu, Bambang melibatkan perusahaannya, PT Cahaya Terang Satata.

Proyeknya sendiri senilai Rp 76,523 miliar. Sebagai Wali Kota, Bambang padahal seharusnya mengurus dan mengawasi proyek yang menggunakan anggaran multiyears itu.

"Tersangka BI selaku Wali Kota Madiun 2009-2014, diduga baik langsung mapun tdk langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan degan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai Wali Kota Madiun tahun 2009-2014. Atas perbuatan tersebut, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," terang Laode.

Terkait proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Yakni mulai dari ruang kerja Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto. Tim penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata.

"Penggeledahan itu di Madiun. PT Cahaya Terang Satata, perusahaan milik BI," ujar Laode.

Selain itu, kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara juga turut digeledah. Dari lokasi penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," tandas Laode.

KEYWORD :

KPK Korupsi Madiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :