Minggu, 28/04/2024 12:21 WIB

Ahok Tak Ditindak, Polisi Langgar Konstitusi

Aparat kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Jakarta - Aparat kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika tidak, Polisi dianggap melanggar konstitusi.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, aparat kepolisan selaku penegak hukum, harus memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Jika tidak ada proses hukum, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah tidak jelas.

"Kalau tidak diproses, ini sudah pelanggaran konstitusi," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10).

Fadli mencotohkan, ketika seorang ibu warga Bali yang mengatakan Canang di Bali itu kotor dan jijik mendapat hukuman satu tahun penjara. Sedangkan, pernyataan Ahok yang jauh lebih buruk tidak diproses hukum secara cepat.

"Yang dilakukan saudara Ahok ini berkali-kali lipat dengan itu. Kalau kita ingin damai, maka kita harus adil," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Untuk itu, Fadli meminta agar Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri dapat mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian jika proses hukum tidak berjalan adil.

"Saya kira Komisi III DPR harus memanggil aparat kepolisian. Saya kira ini masih dalam proses, sambil kita tunggu prosesnya sejauh mana," tandasnya.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Fadli Zon Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :