Sabtu, 27/04/2024 21:06 WIB

Suap Proyek Pendidikan, Ketua Komisi A DPRD Kebumen jadi Pesakitan

Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Hartoyo, pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (YTH) sebagai tersangka dugaan suap. Yudhy sebelumnya ditangkap Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu (15/10/2016).

Selain Yudhy, KPK juga menetapka pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Hartoyo, pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group.

Diduga keduanya menerima suap terkait ijo proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan, Dinas Pendidikan akan mendapatkan dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga.

Untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan, kemudian terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta. Jika proyek teralisasi, tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar.

"Berhubungan APBD di Kabupaten Kebumen khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang Rp4,8 miliar. Kemudian ada komunikasi pengusaha Jakarta bersama dengan SGW PNS Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan bisa dapat proyek ini. Ada kesepakatan diberikan harusnya diberikan 20 persen dari Rp4,8 miliar. Kemudian kesepakatan diterima Rp750 juta," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Minggu (16/10/2016).

"APBD ke dinas pendidikan dan pemuda olah raga Rp4,8 miliar dialokasikan pengadaan buku alat peraga dan TIK, diduga ada presentasi komitmen fee bila anggaran telah disahkan," kata Basaria menambahkan.

Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara diputuskan meningkatkan status penetapan tersangka terhadap saudara SGW (Sigit Widodo) sebagai PNS di Dinas Pariwisata, kemudian YTH (Yudi Tri Hartanto). Disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," terang Basaria.

Selain dua tersangka itu, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya dalam OTT tersebut. Mereka yang ditangkap dari sejumlah lokasi di Kebumen itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo; dua Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN; serta Salim, anak buah Hartoyo.

Meski demikian, saat ini keempatnya masih berstatus saksi. Sedangkan Hartoyo yang diduga sebagai pihak pemberi hingga saat ini masih buron.

Tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp70 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp750 juta atau 20 persen dari anggaran sejumlah proyek sebesar Rp4,8 miliar.

"Selain Rp70 juta, penyidik sita buku tabungan dan bukti elektronik," ujar Basaria.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memastikan jika pihaknya tengah memburu Hartoyo yang kini buron. Dia pun mengimbau agar Hartoyo menyerahkan diri.

"Kami berharap beliau (Hartoyo) laporkan diri dan datang ke KPK. (Hartoyo) sedang dicari. Kerja sama dengan Polri sedang cari beliau. Lebih baik beliau segera serahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," ucap Laode.

KEYWORD :

KPK Operasi Tangkap Tangan Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :