Senin, 29/04/2024 05:35 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo

KPK juga memperpanjang masa tahanan kepada Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny; Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Bupati Banggai Laut nonaktif, tersangka Wenny Bukamo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

KPK juga memperpanjang masa tahanan kepada Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny; Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/12).

Wenny dan Recky akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Hengki Thiono akan di Rutan Polres  Pusat.

Selain ketiga tersangka, KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan kepada tiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021,sbb : HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masihmemerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

Penting diketahui, KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Kemudian, KPK telah menetapkan enam orang  sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Dalam kasus ini, Wenny diduga mengatur proyek infrastruktur dan mengondisikan pelelangan di Banggai Laut. Beberapa rekanan kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny untuk memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapat proyek.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar. KPK menduga uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingan pilkada

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Suap Bupati Banggai Laut Wenny Bulamo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :