Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan terkait kasus suap dalam perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda (KB) yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dikdik Suratno Nugrahawan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ajay.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/12).
Selain Dikdik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Aam Rustam dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," ucap Ali.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Adapun pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda. Yakni, Bilal Insan Muhammad.
Seperti diketahui, pada Sabtu 28 November lalu KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka sebagai tersangka terkait dengan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat 27 November lalu.
Ajay diduga meminta uang sebesar Rp3,2 Miliar atau 10% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.
Dimana, pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka Suap