Senin, 13/05/2024 03:14 WIB

KPK Amankan Uang Rp440 Juta Terkait Suap Bupati Banggai Laut

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, uang yang ditemukan tim penyidik terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp440 dalam kegiatan penggeledahan terkait kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, uang yang ditemukan tim penyidik terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tsb senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/12).

Ali mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan analisa terlebih dahulu, selanjutnya akan dilakukan penyitaan.

"Berikutnya akan dilakukan analisa lbh dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga kasus yang telah menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB) itu.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Banggai Laut Sulteng Tersangka Wenny Bukamo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :