Sabtu, 27/04/2024 23:26 WIB

Putu Akui Komunikasikan Anggaran dengan Banggar DPR

Permintaan kepada Putu setelah pertemuan di Hotel Ambhara tanggal 10 Juni 2016

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Mantan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana tak menampik jika diminta pengusaha Yogan Askan pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Yakni dengan mengomunikasikan hal itu dengan Banggar DPR.

Hal itu diakui Putu saat bersaksi untuk terdakwa pengusaha Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurut Putu permintaan itu datang setelah Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto, dan Kabid Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indra Jaya melakukan pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel pada 10 Juni 2016. Putu pun mengakui melakukan pertemuan di hotel tersebut.

"Setelah itu Yogan bilang. Bicara sama saya, "pak (Putu), pulang kapan? Mungkin hari Sabtu". Bisa enggak bantu hasil pertemuan dari Ambhara itu, bisa dicarikan jalan siapa tahu bapak bisa cari jalan keluar atau tolong supaya saya tidak malu. Kader di sana komunikasi banggar siapa kawan bapak. Apa bisa diajukan usulan untuk dapat APBN-P 2016," ungkap Putu saat bersaksi.

Dengan adanya permintaan itu, Putu pun memerintahkan staf pribadinya, Noviyanti untuk mencari tahu siapa anggota Banggar yang dapat memberikan bantuan atas permintaan Yoga.

"Setelah itu ada Novi, minta tolong cek kasihin kertas ke Novi tanyakan apa ada program APBNP nomenklatur sarana dan prasarana penunjang," ucap Putu.

Sementara itu, Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto tak menampik pernah bertemu Putu pada 27 Juni 2016. Pertemuan itu terjadi sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 disahkan.

Pertemuan di Gedung parlemen itu terjadi disela-sela pembahasan UU Tax Amnesty.

Namun, Wihadi mengklaim pertemuan tersebut tak berkaitan dengan `pemulusan` penambahan Dana Alokasi Khusus untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar. Wihadi mengklaim pertemuan di Gedung parelemen itu hanya untuk menukar barang-barang.

Merespon penyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mencecar Wihadi. Utamanya terkait jatah alokasi khusus anggaran milik Wihadi di Banggar.

"Kami tidak ada kuota sebenarnya. Banggar tidak pernah membahas daerah per daerah. Karena, nanti dikembalikan ke departemen teknisnya," ujar Wihadi.

Pernyataan Wihadi betolak belakang dengan pengakuan Putu. Menurut Putu dalam pertemuan itu, dirinya dan Wihadi membicarakan terkait Banggar. Wihadi, lanjut Putu, saat itu meminta agar dikirimkan proposal.

"Sebelum ketemu saya sempat bicara sama Wihadi, karena saya ngga paham nomenklatur Banggar, aku bisa gak minta tolong ada kader minta dibantu. Suruh aja proposalnya nanti kita lihat. Saya minta novi telepon tanya kuota Wihadi," ungkap Putu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Aswidjon sempat mencecar beberapa pertanyaan ke Putu. Salah satunya soal aliran dana suap yang‎ mengarah ke Partai Demokrat.

‎"Apakah pernah Pak Yogan menyampaikan ke saksi nyumbang ke Demokrat?," ‎tanya Hakim Aswidjo ke Putu Sudiartana.

Namun, Putu berdalih bahwa komunikasi dengan Yogan Askan itu hanya dalam ruang lingkup pencalonan untuk menjadi Ketua DPD di Sumatera Barat. "Pak Yogan sempat tanya berapa biayanya ke partai (untuk maju Kepala DPD). Langkah apa yang harus disiapkan. Kalau dimintai biaya untuk dirinya sendiri. Biaya yang dikeluarkan biasanya untuk acara Pak Yogan. Bukan untuk DPP," kata Putu.

Untuk mencalonkan diri menjadi ‎menjadi Ketua DPD, kata Putu, haruslah memiliki nominal uang yang cukup besar. Sebab, lanjut Putu, uang itu untuk membangun kantor dan segala keperluan.

"Jadi setiap kader apabila menyumbang partai sah-sah saja. Dimana ikhlas dan tidak dengan korupsi. Bilamana partai ada kegiatan, acara, ya kita sumbang secara ikhlas," tutur Putu.

KEYWORD :

KPK Korupsi Putu Sudiartana Yoga Askan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :