Sabtu, 04/05/2024 19:59 WIB

Struktural Organisasi KPK Jadi Gemuk, Begini Penjelasan Pimpinan

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwat, prinsip pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

KPK gelar konferensi pers terkait Perkom ortaka

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait perubahan peraturan komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan beberapa hal terkait perubahan struktur yang menjadi gemuk itu.

"Perlu kami sampaikan juga beberapa hal terkait Perkom tersebut," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (19/11).

Menurutnya, prinsip pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

Dimana, pengembangan struktur organisasi yang dimaksud akan menyesuaikan dengan pengembangan fungsi atau tugas.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU," ucap Alex.

Alex juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, yakni Kementerian Aparaut Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementrian Hukum dan HAM.

Dimana, penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan, serta ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Dimana saat ini struktur organisasi KPK menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah struktural jabatan menjadi lebih gemuk.

"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Kendati demikian, Dasco meminta Komisi III mendalami hal tersebut dengan meminta penjelasan KPK.

"Namun kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," demikian kata politisi Gerindra ini.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh. Pangerang merespon perubahan struktural KPK. Dimana, ia mengingatkan agar setiap organ memiliki tupoksi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

"Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas," ujar Pangeran.

Adapun anggota Komisi III dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah iku merespon. Dimana ia menilai perubahan struktur tersebut tak sejalan dengan aturan.

"Jadi KPK itu kalau memang menambah bidang itu memang tidak sejalan dengan UU KPK," kata Dimyati.

KEYWORD :

KPK Perkom




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :