Senin, 06/05/2024 12:41 WIB

Bravo! Dalam Sepekan, Satnarkoba Polres Sergai "Gulung" 12 Pengedar Sabu

Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 12 penggedar sabu di berbagai lokasi. Dari 12 tersangka diamankan 6,98 gram sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menggelar konferensi pers terkait penangkapan komplotan pengedar narkoba di halaman Mapolres Sergai Senin (9/11) sekitar pukul 14:00 WIB. (Foto: Ist)

Serdang Bedagai, Jurnas.com - Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 12 penggedar sabu di berbagai lokasi. Dari 12 tersangka diamankan 6,98 gram sabu sebagai barang bukti.

Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang SH. MHum saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sergai Senin (9/11) sekitar pukul 14:00 WIB.

Dari ke 12 tersangka dikenakan pasal  114 (1) Sub Pak 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar, tegas Kapolres.

Diketahui, ke 12 tersangka yakni ZF (36), I alias Ondut (26), IES (28), CS alias Sincan (18), S alias Hendra (48), AH alias Bagas (30), AA (21), EP alias Edo (28), TSH alias Candra (40), IS alias Sule (19) dan M A alias Ijuk (44) dengan rincian dari 10 lapor itu di pastikan menambah jumlah tahanan di Mapolres Sergai.

KEYWORD :

Sergai Narkoba AKBP Robin Simatupang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :