Jum'at, 10/05/2024 09:50 WIB

Perpres Supervisi Diterbitkan, KPK Harap Koordinasi dan Supervisi Antar APH Semakin Kuat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya berharap KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung semakin bersinergi dalam memberantas korupsi di tanah air.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap koordinasi dan supervisi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya semakin kuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga berharap bahwa pihaknya dan Polri serta Kejaksaan Agung semakin bersinergi dalam memberantas korupsi di tanah air.

"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama2 memberantas tindak pidana korupsi," kata Ali kepada Wartawan, Rabu, (28/10).

Adapun Lembaga Antirasuah itu menyambut baik atas terbitnya perpres tesebut. Menurut Ali, supervisi merupakan salah satu tugas pokok dalam memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

"KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," ucap Ali

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 20 Oktober 2020.

Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.

Di ayat 2 dijelaskan lebih lanjut, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

 

KEYWORD :

KPK Perpres Aparat Penegak Hukum Polri Korupsi Supervisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :