Kamis, 02/05/2024 07:31 WIB

Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Digelar Kamis Depan

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, bahwa sidang akan digelar Kamis, 22 Oktober pekan depan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Menantunya  Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2012-2016.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, bahwa sidang akan digelar Kamis, 22 Oktober pekan depan.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Kamis 22 Oktober 2020," kata Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (15/10).

Bambang juga mengatakan, hakim yang akan mengadili Nurhadi dan Rezky adalah Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri, dan sebagai hakim Anggota Duta Baskara dan Sukartono.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Dimana, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga telah menerima suap senilai Rp33,1 miliar terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar melanggar ketentuan Pasal tentang Suap dan Gratifikasi. Yaitu, Pasal 12.A atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 12.B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

PN Sidang Nurhadi MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :