Sabtu, 20/04/2024 06:27 WIB

PPNI Tuntut Pemerintah dan Legislatif Cabut Pembahasan RRU Omnibuslaw

RUU ini dinilai cacat hukum serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI kembali menggelar unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibuslaw di halaman Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 Juni 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menuntut pemerintah dan legislatif membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Skema Omnibus Law. RUU ini dinilai cacat hukum serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.

"Dalam draf RUU ini masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang hingga kini masih diskriminatif dalam pengaturanya," ujar Ketua Umum PPNIHarif Fadhilah saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (5/6).

Harif mengatakan, sejauh ini RUU kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Menurut dia, hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui UU profesi masing-masing.

"Kami juga melihat akan ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi. Apalagi organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi," katanya.

Harif memastikan, Organisasi Profesi Perawat PPNI yang selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah untuk berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat.

"Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Berikutnya, RUU ini berpotensi memberi kemudahan perawat asing untuk bekerja di Indonesia dengan mengikuti kebijakan investasi. Apabila barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersemnpit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia.

"Dan perlu diketahui juga bahwa jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun. Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, bandingkan dengan profesi Insinyur, Advokat, Notaris, Psikologi yang ada Undang-undang tersendiri," katanya.

"Karena itu, dengan tegas kami menolak subtansi RRU Kesehatan ini yang secara nyata-nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia," jelasnya.

Koordinator Lapangan Nasional DPP PPNI, Maryanto menambahkan bahwa aksi ini merupakan rangkaian aksi sebelumnya yang tetap akan dilakukan untuk mendesak pihak tertentu agar segera melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL.

"Terutama kepada Menko Polhukam RI dan Menko Kemaritiman untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," katanya.

Maryanto mengatakan, PPNI sebagai Organisasi Profesi yang mewadahi tenaga kesehatan terbesar dan vital dalam sistem kesehatan akan tetua menyuarakan penolakan substansi RUU Kesehatan Omnibuslaw yang terus berlanjut tanpa mengindahkan masukan, aspirasi atau pandangan yang telah disampaikan.

"Kami akan turun dengan masa aksi yang jauh lebih besar lagi apabila aspirasi kami tidak terakomodir," katanya.

KEYWORD :

RRU Omnibuslaw PPNI RUU Kesehatan Harif Fadhilah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :