Jum'at, 10/05/2024 08:19 WIB

Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas RUU Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menerima draf RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dari Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin rapat kerja bersama dengan pemerintah yang diwakili Menhukham, Yasonna Laoly serta perwakilan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Adies mengungkapkan, ada empat poin pengaturan dalam RUU Mahkamah Konstitusi, pertama soal kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, kedua tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga soal kode etik dan pedoman prilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi, dan yang keempat putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia juga memaparkan, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan karena, ada beberapa ketentuan pasal dalam aturan yang sebelumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perubahan pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," jelas Adies di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta, Senin (24/8).

Adies juga mengungkapkan, dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini, DPR juga memandang perlu untuk mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon serta hakim konstitusi, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

"Kami sampaikan demi mendapat persetujuan bersama dengan pemerintah," ujar politisi Fraksi Partai Golkar.

Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR RI untuk membahasan RUU Mahkamah Konstitusi, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama sama dengan pemerintah. Komisi III DPR RI melaksanakan pembahasan tentang RUU Mahkamah Konstitusi bersama dengan pemerintah, berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 15 Juli 2020, kemudian dituangkan dalam rapat Pimpinan DPR RI pada 20 Juli 2020.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Menkumham RUU Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :