Sabtu, 27/04/2024 22:40 WIB

Surya Paloh Jadi Saksi Ringankan Tersangka Budiman

Keterangan Paloh akan menguatkan keterangan Budiman

Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh (indoekspress.co)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membeberkan alasan pemeriksaan pemilik Media Group tersebut. Menurut Yuyuk, KPK hanya memfasilitasi keinginan tersangka, dalam hal ini tersangka Budi‎man Nadapdap.

"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).

Paloh hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Budiman.

Yuyuk menjelaskan, keterangan Paloh akan menguatkan keterangan Budiman.‎ Begitu pun mantan Anggota DPR, Panda Nababan yang hari ini juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk Budiman.

Karenanya, jika kedua saksi tak hadir, itu merupakan hak mereka, mengingat keduanya saksi meringankan yang diminta oleh Budiman.

"Jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi. Karena informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka. Keduanya saksi meringankan atas permintaan tersangka," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

KPK pun telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian, pada 16 Juni 2016 penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

KEYWORD :

KPK Surya Paloh Saksi Meringankan Budiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :