Dhaka - Tokoh dan penyandang dana utama Partai Jamaatul Islami di Bangladesh, Mir Quasem Ali (63), telah menjalani eksekusi hukuman gantung di Pusat Penjara Kashimpur, pinggiran ibu kota Bangladesh, atas tuduhan pembantaian, penahanan, penyiksaan, dan penghasutan kepada kebencian agama selama peperangan yang terjadi selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.
Menteri Hukum setempat, Anisul Haq diberitakan Reuters mengatakan, Ali dihukum gantung pada pukul 22.35 waktu setempat (16.35 GMT), beberapa hari setelah Mahkamah Agung Bangladesh menolak banding terakhir atas putusan hukuman mati.Eksekusi tersebut dilakukan di tengah serangan kelompok militan di negara yang mayoritas penduduknya muslim pada 1 Juli ketika beberapa pria bersenjata menyerbu salah satu kafe di kawasan diplomatik Dhaka dan menewaskan 20 sandera, sebagian besar dari mereka warga negara asing.Pengadilan kejahatan perang yang dibentuk oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 2010 telah memicu kekerasan dan dikritik oleh politikus oposisi yang menganggap bahwa pembentukan pengadilan itu ditujukan kepada lawan politiknya. Pemerintah setempat membantah semua tuduhan.Baca juga :
19 Tewas dalam Kecelakaan Bus di Bangladesh
Sementara itu, Jamaatul Islami menyatakan bahwa putusan terhadap Ali tidak berdasar menyerukan mogok sehari, Senin (5/9) sebagai bentuk protes. Pihaknya menyatakan bahwa Ali telah dihukum gantung tidak bisa dibenarkan sebagai bagian dari konspirasi pemerintah agar keberadaan Partai Jamaatul Islami tanpa pemimpin.Keluarga Ali dan partai tersebut menduga penegak hukum menculik putranya, Mir Ahmed bin Quasem, anggota tim kuasa hukum Ali, bulan lalu. Namun pihak pasukan keamanan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa pun atas persoalan itu.
19 Tewas dalam Kecelakaan Bus di Bangladesh
Mir Quasem Ali Bangladesh Partai Jamaatul Islami