Senin, 29/04/2024 10:45 WIB

Enam Dewan Komisaris BTN Belum Uji Kelayakan dan Kepatuhan

Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai pemegang saham dalam menetapkan figur yang ditempatkan dalam Dewan Komisaris Bank BTN dan Bank Mandiri kurang cermat.

Inisiator Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com -  Enam Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang baru ternyata belum dilakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagaiman diatur dalam Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016.

Inisiator Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman menyebut Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai pemegang saham dalam menetapkan figur yang ditempatkan dalam Dewan Komisaris Bank BTN cermat.

Pasal 27 ayat (3) menyatakan, Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

"Jadi, selama Dewan Komisaris yang sudah ditetapkan dalam RUPS LB belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan OJK, maka Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," kata Arief.

Bukan hanya itu, Direksi Bank BTN tidak dapat membahas Rencana Anggaran Kerja Perusahaan serta mengambil kebijakan strategis perusahaan. "Itu artinya roda perusahaan akan stagnan sampai Dewan Komisaris memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.

Begitu juga dengan Pergantian posisi pucuk pimpinan Direktur Utatam Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo digantikan Royke Tumilaar  karena ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Menteri BUMN, mendampingi Erick Thohir.

"Penetapan Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri berdasarkan hasil kajian kami bertetangan atau melanggar Pasal 24 ayat (3) POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum," jelas Arief.

Menurut Arief, mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat satu tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan.

Karena itu, Arief meminta Erik Thohir tidak segan atau sungkan untuk mereview keputusannya dalam RUPSLB BBTN dan RUPSLB BMRI tersebut agar tata kelola perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

 

KEYWORD :

Uji Kepatuhan Erik Thohir Melanggar Kawal BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :