Minggu, 28/04/2024 01:22 WIB

KKP Kembali Diganjar Penghargaan HTCA dari BSN

Penghargaan ini diberikan kepada Komite Teknis 65-05: SNI Produk Perikanan dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) KKP, Komite Teknis 65-08: SNI Produk Kelautan/Perikanan Non-Pangan.

KKP meraih penghargaan HTCA 2019 dari BSN

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meraih penghargaan Herudi Technical Comittee Award (HTCA) 2019 dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Penghargaan ini diberikan kepada Komite Teknis 65-05: SNI Produk Perikanan dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) KKP, Komite Teknis 65-08: SNI Produk Kelautan/Perikanan Non-Pangan.

Sebagaimana diketahui, HTCA merupakan penghargaan yang diberikan oleh BSN kepada Komite Teknis Perumusan SNI yang memiliki kinerja terbaik.

Kriterianya ialah komite teknis dengan kinerja sekretariat yang baik; dapat merumuskan SNI yang sesuai dengan kebutuhan pasar; telah menerapkan tahapan proses perumusan standar sesuai dengan Program Nasional Perumusan Standarisasi (PNPS); serta mampu menyelesaikan program kerjanya sesuai target yang telah ditetapkan.

Ini merupakan kali kelima KKP menerima penghargaan HTCA. Tercatat, KKP secara berturut-turut menerima penghargaan HTCA pada 2014-2019, menjadikannya kementerian/lembaga pertama yang berhasil menerima penghargaan ini sebanyak lima kali secara beruntun.

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu KKP, Innes Rahmania mengatakan, tahun ini Komite Teknis 65-05 Produk Perikanan berhasil menggungguli 148 Komite Teknis dari kementerian/lembaga lainnya.

"Dari 11 komite teknis yang memperoleh nilai di atas 70, KKP mendapatkan penilaian tertinggi," ungkap Ines dalam pernyataannya pada Jumat (22/11).

Innes menyebut penghargaan tersebut turut memacu KKP untuk terus berkomitmen dan menjadikan standarisasi sebagai program prioritas.

"Dalam implementasinya, SNI yang telah disusun mendukung percepatan ekspor produk perikanan melalui Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan di daerah untuk menerbitkan SPPT SNI," jelas dia.

Hingga saat ini, kinerja pengembangan SNI produk kelautan dan perikanan menunjukkan tren yang positif. Terdapat 226 SNI produk kelautan dan perikanan yang telah diterbitkan. Dua di antaranya yaitu SNI Wajib untuk Produk Tuna dan Produk Sarden/Makarel dalam kemasan kaleng.

Direktur Jenderal PDSPKP Agus Suherman di tempat terpisah menyatakan, KKP akan selalu berkomitmen tinggi dalam kegiatan perumusan dan penerapan SNI.

"Hal ini kita lakukan dengan selalu memperhatikan penguatan regulasi di bidang standardisasi, komitmen manajemen/organisasi, komitmen pengelolaan kepada anggota komite teknis, dan komitmen pengelolaan sekretariat komite teknis menjadi SDM unggul di bidang standardisasi," tandas dia.

KEYWORD :

HTCA 2019 KKP Produk Kelautan Perikanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :