Selasa, 30/04/2024 06:22 WIB

Proses "Carry Over" RUU, Baleg Revisi Tatib Prolegnas

Poin ketentuan mengenai carry over Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi pembahasan utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Poin ketentuan mengenai carry over Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi pembahasan utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019. Untuk itu, Baleg DPR RI akan merevisi Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019) mengatakan,  revisi Tatib tersebut bertujuan agar proses carry over bisa sesegera mungkin dapat dilaksanakan. Rieke menjelaskan, ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR terutama mengenai perubahan redaksional soal naskah akademik.

“Kalimat terminologi yang dipakainya itu menyiapkan harusnya harus setiap RUU prioritas wajib disertai dengan draf naskah akademik dan draf RUU,” ujar Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sembari mengajukan pertanyaan kesediaan seluruh Anggota Baleg untuk merevisi Tatib dan Peraturan DPR RI itu.

Termasuk, kesepakatan harus adanya naskah akademik dan naskah draf RUU yang akan masuk Prolegnas prioritas, jika bisa RUU yang masuk Prolegnas sudah ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Pada kesempatan itu para peserta rapat yang hadir pun kemudian secara serempak menyatakan persetujuannya.

“Berdasarkan persetujuan ini, Baleg DPR RI menyepakati adanya Perubahan Tatib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional dimana mekanisme carry over harus ada di dalamnya,” papar Rieke.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Revisi UU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :