Jum'at, 26/04/2024 16:46 WIB

Calon Jaksa Agung Harus Non Partisan, Noor Rachmad jangan Dipilih

Calon Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Jokowi jilid II menjadi salah satu posisi yang disorot. Banyak opsi yang ditawarkan, namun yang paling mengemuka adalah harus non partisan.

Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Calon Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Jokowi jilid II menjadi salah satu posisi yang disorot. Banyak opsi yang ditawarkan, namun yang paling mengemuka adalah harus non partisan.

Beredar kabar Jaksa Agung yang bakal dipilih Jokowi adalah mantan Jampidum Noor Rachmad. Kabarnya, Noor Rachmad diduga partisan PDIP Perjuangan.

Padahal, bayak pihak berharap Jokowi memilih Jaksa Agung yang tak terikat ataupun tak terafiliasi dengan partai politik (Parpol) tertentu untuk menghindari tendesi-tendensi politis.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing. Ia mengatakan bahwa Jaksa agung harus bebas dari konflik kepentingan karena karakteristiknya menjalankan fungsi penegakan hukum bagi semua warga negara.

"Posisi Jaksa Agung ke depan harus diisi kalangan profesional, bisa karir atau non karier. Yang penting jangan terafiliasi dengan partai politik. Sebab sekalipun mengundurkan diri dari partai, secara yuridis memang tidak ada keterkaitan lagi. Tapi secara sosiologis dan psikologis tetap ada keterkaitan," kata Emrus, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, Jaksa Agung harus orang profesional, dari eksternal atau internal kejaksaan, bisa mantan Jaksa sehingga bisa independen.

“Tetapi jangan seolah-olah profesional padahal hasil dorongan dari parpol. Kalau sumbernya dari parpol, dia nanti punya dua tuan yaitu presiden dan partai. Itu tak boleh," ujarnya.

Untuk itu, Emrus menganjurkan agar soal pemililihan jabatan Jaksa Agung, presiden Jokowi perlu diberikan kemerdekaan untuk menentukan.

Selain itu, ia juga mengusulkan untuk dilakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi Jaksa Agung. Dengan sistem ini dia yakin Jaksa Agung diisi figur yang jauh lebih independen.

"Lelang jabatan saja, biar terbuka. Atau diserahkan kepada organisasi hukum, dipilih, kemudian dikirim 3-4 nama kepada presiden, kemudian presiden menentukan. Bisa bersumber dari dalam kejaksaan, atau dari luar yang benar-benar tidak berfiliasi dengan kekuatan politik, atau partai," katanya.

KEYWORD :

Kabinet Jokowi Jaksa Agung Noor Rachmad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :