Selasa, 14/05/2024 05:09 WIB

Hasto: Pro dan Kontra Revisi UU KPK Bagian dari Demokrasi

Antara pimpinan KPK dengan wadah pegawai KPK itu nampak sebagai dua entitas yang berbeda dan masing-masing ada vestednya.

Sekjen DPP PDIP Hasto kristiyanto

Bogor, Jurnas.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan, pro dan kontra terkait Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari proses demokrasi.

Oleh sebab itu, kata Hasto, sebaiknya mereka yang setuju dengan perubahan UU KPK menyampaikan dalil-dalilnya terhadap pentingnya perubahan itu.

"Karena mereka juga punya landasan argumentasi yang kuat, kalau di dalam kekuasaan yang tak terbatas itu bisa disalahgunakan oleh oknum yang ada didalamnya," jelas Hasto dalam sebuah kesempatan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2019).

Kata Hasto, ada contoh yang sudah sampai ke publik, misalnya soal bocornya sprindik kasus Anas Urbaningrum. Juga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Mantan Ketua KPK Abraham Samad kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yang dilakukan oleh KPK.

"Abraham Samad pada saat penyusunan calon menteri, dimana ketika itu ia dengan mencoret nama-nama calon menteri secara sembarangan tidak proper dengan vested interest, dan kemudian tidak ada proses atau kritik perbaikan ke dalam yg dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi," kata Hasto.

Di sisi lain, jelas Hasto, banyak dalil-dalil yang bisa disampaikan terhadap mereka yang tak setuju dengan perubahan UU KPK dan sebaiknya juga menyampaikan argumentasinya.

"Tetapi (yang tak setuju revisi UU KPK) juga harus bisa memberikan jawaban yang jelas terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang ada di dalam KPK, yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK," ucapnya.

Jika melihat ke dalam manajemen KPK sendiri, ujar Hasto, antara pimpinan KPK dengan wadah pegawai KPK itu nampak sebagai dua entitas yang berbeda dan masing-masing ada vestednya.

Padahal dalam sebuah organisasi dan manajemen yang sehat, jelas Hasto, tak boleh ada yang namanya organisasi kepegawaian yang kewenangannya melampaui daripada kewenangan pimpinan.

"Nah jadi mereka yang tak setuju sebaiknya dari dalam internal KPK juga mampu memberikan penjelasan tehadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," ungkap Hasto.

KEYWORD :

Revisi UU KPK Demokrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :