Senin, 29/04/2024 04:27 WIB

Ayo Buang Sampah Obat! Wujud Pemberantasan Obat Ilegal

Gerakan ini dilatarbelakangi dengan maraknya kasus peredaran obat ilegal termasuk palsu dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa dan rusak.
 

Gerakan buang sampah obat yang diinisiasi BPOM (Foto: BPOM)

Jakarta, Jurnas.com - Beberapa bulan lalu masyarakat dikejutkan dengan adanya peredaran obat ilegal termasuk palsu yang bersumber dari pemanfaatan obat kedaluwarsa atau rusak yang dibuang sembarangan.

Hasil pengawasan Badan POM sendiri menunjukkan bahwa temuan obat ilegal termasuk palsu cenderung menurun, yaitu 29 perkara pada tahun 2017, 21 perkara pada tahun 2018, dan 8 perkara pada awal tahun 2019.

Untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Badan POM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama lintas sektor khususnya organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melalui Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI).

Gerakan WOI merupakan salah satu gerakan pemberdayaan masyarakat yang tidak terpisahkan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO) yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tahun 2017 lalu.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bentuk komitmen Badan POM dalam upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya risiko obat bagi kesehatan

Tahun ini BPOM melunci Gerakan “Ayo Buang Sampah Obat”. Gerakan ini dilatarbelakangi dengan maraknya kasus peredaran obat ilegal termasuk palsu dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa dan rusak termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik dan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Penyalahgunaan untuk keperluan produksi obat ilegal melalui pemanfaatan baik sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling) dengan modus sederhana seperti perubahan/perpanjangan tanggal kedaluwarsa,” jelas Penny.

Melalui gerakan ini, Badan POM bersama IAI mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap obat ilegal dan palsu dengan cara Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dan Rusak dengan benar.

“Sebagaimana kita ketahui, obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi dan berbahaya jika digunakan, karena itu Badan POM mengajak masyarakat belajar tentang bagaimana cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat obat ilegal atau palsu,” ujar Penny saat peluncuran gerakan tersebut di area Car Free DaySarinah, Jakarta, Minggu (1/9).

Lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah peluncuran gerakan berjalan selama satu bulan, masyarakat dapat membuang sampah obat kadaluwarsa di apotik yang ditunjuk di 15 kota tersebut.

Gerakan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga tercipta budaya masyarakat untuk membuang sampah obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar, baik yang dilakukan dengan mandiri atau dikembalikan ke apotek-apotek terdekat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan. Gerakan diharapkan akan meminimalisir peredaran obat ilegal.

“Keberhasilan gerakan ini membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh pihak sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran obat khususnya peredaran obat ilegal," ucap Penny.

Selain di Jakarta, peluncuran gerakan ini dilaksanakan serentak di 14 (empat belas) kota yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar, dan Batam.

KEYWORD :

Aksi Nasional Penyalahgunaan Obat Obat Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :