Senin, 29/04/2024 01:45 WIB

Kementan Tempuh Tiga Jalur Sukseskan Swasembada Bawang Putih

Luasan 2018 diperkirakan disumbang dari APBN seluas 3.885 hektare, dari kontribusi wajib tanam seluas 3.796 hektare dan sisanya dari swadaya petani.

Bawang putih

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana Tugas Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikuktura, Kementerian Pertanian (Kementan), Sukarman, menempuh tiga jalur untuk menyukseskan program swasembada bawang putih.

"Kami menempuh melalui skema APBN, Swadaya Petani dan Wajib Tanam bagi importir sebanyak 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor yang dilakukan," ujar Sukarman.

Sukarman menjelaskan, Kementan sudah menerapkan sistem monitoring berjenjang mulai dari penyuluh lapang, mantri tani, dinas pertanian kabupaten hingga tim verifikasi jajaran pusat untuk mengawal wajib tanam.

"Kami tidak main-main dalam mengawal realisasi penanaman bawang putih oleh importir. Makanya kami bentuk tim verifikator untuk mengecek dan mendampingi di lapangan. Tim ini juga sudah kami beri pembekalan teknis dan character building supaya mereka bisa bekerja profesional, integritas dan jangan sampai ada yang offside," jelas Sukarman.

Di samping itu, lanjut Sukarman, banyak pihak menyoroti peran verifikator lapang karena tugasnya langsung bersinggungan dengan realisasi penanaman lapang. Pada saat yang sama, mereka juga harus melakukan pengawalan secara teknis dan administratif.

"Dalam melaksanakan tugasnya, tak jarang verifikator harus naik turun gunung karena lokasi penanaman yang terpencar-pencar meskipun masih dalam satu kelompok tani yang sama. Apalagi kepemilikan lahan petani bawang putih rata-rata kecil," katanya.

Sukarman mengatakan, untuk mendukung semua program yang ada, pihaknya juga membentuk kelompok tani yang berdasarkan domisili, dan bukan berbasis lokasi lahan. Untuk bawang putih mislnya, hampir semua perkebunan berada di daerah upland atau dataran tinggi diatas 800 mdpl.

"Medannya juga banyak yang terjal. Verifikator lapang harus berhadapan dengan berbagai cuaca, bahkan sering sampai malam masih di lapangan," katanya.

Terkait adanya isu potensi tumpang tindih lahan antara satu lokasi dengan lokasi lain yang disinyalir digunakan bersama beberapa perusahaan atau berada di lahan APBN, kata Sukarman, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi.

"Verifikator selalu dibekali dengan alat berupa GPS, opencamera dan aplikasi pengukuran luas lahan berbasis android. Titik koordinat dan peta hasil tracking lahan juga dilakukan dengan menggunakan overlay untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih atau tidak," katanya.

Secara teknis, tugas verifikator adalah memastikan dinas pertanian, mantri tani dan perwakilan importir bersinergi dengan baik. Selain itu, verifikator juga melakukan konfirmasi kepada kelompok tani terkait pola kerjasama benih yang digunakan.

"Saat pengecekan lapang, verifikator mengkonfirmasi data-data penanaman yang dilaporkan importir. Pada dasarnya data tersebut sudah diketahui oleh dinas pertanian dan mantri tani setempat. Jadi verifikator tinggal mengkonfirmasinya saja. Selanjutnya, verifikator juga wajib memastikan lokasi dan estimasi luas areal tanam yang dilaporkan agar benar-benar sesuai," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Seyanto memastikan bahwa kementerian pertanian dalam melakukan rantai proses perizinan impor bawang putih hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis.

Kata dia, Kementan tidak mengatur berapa banyak kuota yang diterima importir.

"Dalam proses impor yang dilakukan Kementan hanya sekedar memberi rekomendasi teknis seperti mengatur persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), melengkapi hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dari Badan Karantina Pertanian serta menyertakan sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional," katanya.

Prihasto mengatakan, pemerintah juga wajib melakukan pengecekan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi dari negara asal. Khusus untuk bawang putih, pemerintah sudah memberlakukan tambahan syarat wajib tanam dan berproduksi di dalam negeri.

"Sekali lagi, Kementerian Pertanian, sama sekali tidak mengatur besaran volume," tandas Prihasto.

Berdasarkan catatan BPS, luas tanam bawang putih nasional tahun 2018 mencapai 8.073 hektare. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.274 hektare.

Luasan 2018 diperkirakan disumbang dari APBN seluas 3.885 hektare, dari kontribusi wajib tanam seluas 3.796 hektare dan sisanya dari swadaya petani.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Pertanian Bawang Putih Swasembada Bawang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :