Senin, 29/04/2024 08:20 WIB

Pembentukan Sumatera Tenggara Dibahas di DPD

Calon provinsi Sumatera Tenggara masuk dalam 173 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan oleh DPD RI kepada pemerintah, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

Gedung DPD

Jakarta, Jurnas.com - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas pembentukan provinsi Sumatera Tenggara, yang merupakan pemekaran dari Sumatera Utara.

Calon provinsi Sumatera Tenggara masuk dalam 173 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan oleh DPD RI kepada pemerintah, yang terdiri dari 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

"Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah, juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan dua PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas," ujar Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, pada Rabu (10/7) di Jakarta.

Dikatakan, pembahasan DOB membutuhkan regulasi kuat dan kepastian hukum, jika menilik amanat pasal 55 dan 56 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan penataan daerah, menurut UU tersebut, membutuhkan Peraturan Pemerintah.

Dipertegas lagi dalam Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling dua tahun terhitung sejak UU diundangkan.

Namun sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut.

“Sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-Undang Pemda tersebut,” kata anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman. Dia menuturkan upaya daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan, bahkan DOB bakalan tidak terwujud, hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut, ada daerah yang luas nya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak," ujar Arman.

"Begitu pula sebaliknya, kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” lanjut dia.

KEYWORD :

Sumatera Tenggara Pemekaran Wilayah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :