Minggu, 19/05/2024 14:38 WIB

Ditjen Perhubungan Laut Susun Protap Kesyahbandaran

Masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan .

Kasubdit Tertib Bandar Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Capt Purgana.

Bogor, Jurnas.com -  Mengantisipasi permasalahan di lapangan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas di bidang Kesyahbandaran, baik itu menyangkut prosedur pelayanan maupun hal-hal teknis dalam penerapan peraturan di lapangan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mendiskusikan penyusunan Prosedur Tetap (Protap) Bidang Kesyahbandaran di Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/6).

“Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama aparat Unit Pelaksana Teknis di lapangan,"  kata Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt Purgana.

Beberapa aturan yang perlu dibuat antara lain terkait dengan masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal,  Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal.

Capt Purgana mengatakan bahwa dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada  pasal 1 (satu) ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan Perundang–undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, berdasarkan pasal 213, pasal 216, pasal 218 dan pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar disusun Peraturan Menteri  Perhubungan Tentang Pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.

“Saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan sehingga dirasa perlu diadakan  revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru," katanya.

KEYWORD :

Protap kesyahbandaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :