Kamis, 02/05/2024 21:32 WIB

KPK Serius Garap Laporan Korupsi Dirut KBN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah terkait dugaan korupsi Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah terkait dugaan korupsi Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba.

Keseriusan KPK dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana hingga Rp7 miliar itu ditunjukkan dengan meminta tambahan informasi dari Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI).

"Hari ini saya dipanggil tim KPK dan disebutkan mereka telah menelaah laporan kami dengan baik dan akan ditindaklanjuti," kata Syaefuddin selaku koordinator F-MAKI kepada wartawan, Senin (17/6).

Syaefuddin menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja tim KPK dalam kasus ini. Sejak dilaporkan dengan setumpuk bukti serta informasi, pemanggilan dirinya ke KPK hari ini jadi bukti bahwa laporannya tak sekedar dibaca.

"Sejak awal kami yakin bahwa yang kongkret tentang korupsi ini. Bukan omong kosong," terangnya.

Syaefuddin berharap, dengan tambahan informasi yang diberikan hari ini bisa membantu KPK untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi masih merahasiakan perkembangannya."Kalau di Dumas masih awal (informasinya)," ucapnya.

Sebelumnya, F-MAKI melaporkan dugaan korupsi pejabat BUMN."Dalam perkara ini kami jelaskan, PT Karya Citra Nusantar (KCN) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kepelabuhan pada batas lahan C-1 Kawasan Marunda dan merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Kemudian pada tahun 2014-2016, muncul dugaan telah terjadi tindak pidana manipulasi dan korupsi penggunaan uang KCN sebesar Rp 7,7 Miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN sebagai induk perusahaan," kata Syaefuddin dalam keterangannya.

Dalam laporannya, ditemukan pengeluaran dana via cek PT KCN 11 transaksi sebesar Rp 7,7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Modusnya, pengeluaran cek ditandatangani sepihakhanya oleh Direktur Keuangan PT KCN saja.

"Kami menganggap bahwa perkara ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar perkara lain di KBN yang melibatkan sang Dirut," tegas Syaefuddin.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Dirut KBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :