Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto.
Dalam pertemuan tersebut, membahasa mengenai adanya perbedaan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD Kota Mojokerto.“Itu memang agak berbeda. DPR ada 5 Masa Reses dan 5 Masa Sidang. Nah kalau di DPRD ada 3 Masa Reses dan Masa Sidang yang memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada” ucap Restu saat menerima kunjungan DPRD Kota Mojokerto di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).Dalam pertemuan tersebut Restu menjelaskan, DPR RI memiliki ketentuan lebih dari 4 kali Masa Sidang maupun Masa Reses yang dimana pembagiannya dilihat dari infentarisir jumlah hari. Waktu berlangsungnya masa Reses yaitu selama 17 hari dibagi menjadi 5 hari untuk tim Alat Kelengkapan Dewan (AKD), 9 hari untuk perorangan atau menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil), dan 3 hari untuk sosialisasi Undang-Undang.Warta DPR Bamus Sekretariat Jenderal DPR