Rabu, 08/05/2024 12:35 WIB

Kata Mahfud MD Tentang Status Tersangka Eggi Sudjana

Pengacara Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Bagaimana komentar Mahfud MD?

Mahfud MD berikan komentar terkait status tersangka Eggi Sudjana. (Foto : Jurnas/Doknet).

Jakarta, Jurnas.com- Terkait penetapan status tersangka pengacara Eggi Sudjana atas dugaan kasus makar “people power”, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meyakini, penyidik dalam hal ini kepolisian sudah memiliki bukti kuat. Mahfud MD sendiri belum mengetahui secara persis dan detail, tentang kabar status tersangka Eggi Sudjana.

"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," kata Mahfud MD‎ di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut Mahfud MD, polisi tidak akan sembarangan dalam menjerat seseorang menjadi tersangka, jika buktinya tidak kuat, apalagi tidak ada. Mahfud MD juga yakin, banyak unsur yang dimiliki polisi terkait penetapan tersangka.

"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar itu kan sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannyan di mana, yang bicara siapa. Bisa jadi, semuanya sudah ada di tangan polisi,” tandas Mahfud MD.

Eggi Sudjana sendiri baru satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dipanggilan kedua, ia berhalangan hadir. Eggi disangka melakukan pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

KEYWORD :

Eggi Sudjana Mahfud MD Makar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :