Minggu, 28/04/2024 07:42 WIB

WNI di Luar Negeri Mulai Mencoblos Hari Ini

KPU mengumumkan pencoblosan pemilu 2019 di luar negeri dimulai hari tanggal 8 April hingga 14 April mendatang.

Pencoblosan Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan mulai hari ini. (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan proses pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilakukan mulai hari ini, Senin (8/4). Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, dengan negara yang disesuaikan oleh ketentuan negara masing-masing sudah bisa mencoblos Presiden dan juga Caleg.

"Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April 2019. Jadi memang pemungutan suara di luar negeri lebih awal, dari pemungutan suara di dalam negeri," terang komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Disampaikan Wahyu, tidak ada kendala dalam proses pemungutan suara yang berlangsung. Jika pun ada golongannya sangat kecil dan bisa teratasi dengan baik. Pencoblosan digelar dengan menghormati aturan yang berlaku di negara setempat.

“Semuanya erjalan aman ya. Persiapannya berlangsung baik. Tentu saja aman bukan tidak ada kendala, ada kendala tapi dapat diatasi," ungkap Wahyu.

Diketahui, proses pencoblosan yang dilakukan hari ini dilakukan dengan metode pemlihan di TPS. Sedangkan metode pemilihan melalui pos telah dilakukan sejak Maret 2019.

"Yang baru dimulai pemilihan di TPS, sedangkan pemilihan melalui metode pos sudah dilakukan sejak Maret," jelas komisioner KPU Ilham Saputra.

Pemilihan di luar negeri menggunakan tiga metode dengan cara kotak suara keliling, TPS, dan pos. Kawasan luar negeri yang memulai pemilihan di tanggal 8 April 2019 ini adalah Sana`a atau Tarim di Yaman yang berlangusng sesuai dengan aturan hukum negara tersebut.

KEYWORD :

Wahyu Setiawan Pemilu 2019 WNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :