Senin, 29/04/2024 10:50 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Kabar sejumlah WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, Bareskrim Polri lakukan penyelidikan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Beredar kabar yang menginformasikan adanya kabar sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Kabar tersebut beredar dalam unggahan di Instagram BebaskanKami yang memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam suatu ruangan yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus TPPO tersebut.

“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Djuhandhani menjelaskan, tindak lanjut dari kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut yakni berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar.

KEYWORD :

WNI Perdagangan Orang TPPO Myanmar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :