Selasa, 14/05/2024 20:50 WIB

Boeing Pangkas Produksi Pesawat 737 MAX

Pemangkasan produksi pesawat dari 52 menjadi 42 pesawat per bulan akan dimulai pertengahan April

Pesawat Boeing 737 MAX (Foto: Teheran Time)

New York, Jurnas.com – Perusahaan penerbangan Boeing akan memangkas produksi pesawat 737 MAX bulan ini, sebagai dampak meningkatnya risiko keuangan yang dihadapi perusahaan, setelah dua pesawat 737 MAX 8 mengalami kecelakaan mematikan.

Perusahaan mengatakan pada Sabtu (6/4), bahwa pemangkasan produksi pesawat dari 52 menjadi 42 pesawat per bulan akan dimulai pertengahan April, sehingga dapat memusatkan perhatian pada perbaikan perangkat lunak kontrol penerbangan yang telah terlibat dalam kecelakaan.

Sebelumnya Boeing sudah menangguhkan pengiriman 737 MAX, setelah regulator di seluruh dunia mencekal pesawat jet tersebut.

Laporan awal mengenai kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia menemukan bahwa pembacaan sensor yang salah memicu sistem anti-stall, yang mendorong hidung pesawat menukik ke bawah.

Secara keseluruhan, 346 orang tewas dalam dua kecelakaan itu. Boeing menghadapi semakin banyak tuntutan hukum yang diajukan oleh keluarga korban.

Boeing juga mengumumkan akan membentuk komite dewan khusus untuk meninjau desain dan pengembangan pesawat.

Sementara Ketua dan Kepala Eksekutif Boeing Dennis Muilenburg, dikutip dari Daily Mail, menyebut pemangkasan produksi hanya sementara, dan sebagai tanggapan atas penangguhan pengiriman 737 MAX.

Sebelumnya, Garuda Indonesia membatalkan pesanan untuk 49 jet jenis 737 MAX. Maskapai lain, termasuk Lion Air, yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober, telah meningkatkan kemungkinan pembatalan.

Seorang pejabat Boeing mengatakan, pengumuman Jumat tentang pengurangan produksi bukan karena potensi pembatalan.

Namun pengurangan dirancang untuk menjaga sistem produksi yang sehat, serta menghindari pemotongan yang lebih dalam, jika nantinya perbaikan pesawat membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

KEYWORD :

Boeing 737 MAX




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :