Selasa, 07/05/2024 17:03 WIB

61 Miliar Rupiah Pangan Segar dan Olahan Tak Memiliki Izin Edar

Dalam Operasi Opson ini banyak ditemukan camilan yang sudah kedaluwarsa kemudian diisi ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

61 miliar rupiah pangan segar dan pangan olahan tidakemiliki izin edar (Foto: BPOM)

Jakarta, Jurnas.com Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan POM Pusat, 33 Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM / BPOM) dan 40 Kantor BPOM di Kabupaten/ Kota serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian serentak melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penindakan terhadap sarana produksi dan sarana distribusi pangan segar dan pangan olahan di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Februari - 31 Maret 2019.

Selama 6 minggu tersebut, petugas berhasil menyita 1.606 item (826.929 buah ) makanan segar dan makanan olahan tanpa bantuan edar (TIE)/ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dari 425 sarana yang memenuhi persyaratan nilai keekonomian mencapai lebih dari 61 miliar rupiah.

 "Kegiatan penggeledahan dan penindakan yang dilakukan bersama lintas sektor ini merupakan bagian dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO) -INTERPOL," ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, Jumat (5/4).

 “Lepas petugas dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan juga Kementerian Perdagangan yang turut serta dalam Operasi Opson yang terkait dengan bantuan di bidang makanan segar dan olahan ilegal dan / atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, ”jelas Penny.

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah pembagian ICPO-INTERPOL, Lyon, Perancis yang mendukung dan memberantas jaringan kekacauan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal, dan atau tidak sesuai permintaan, keamanan dan peningkatan kerjasama dan sinergitas pihak yang terlibat, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pangan ilegal dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. 

Operasi Opson pertama kali digelar pada tahun 2011 yang diinisiasi oleh Interpol. Tahun ini merupakan tahun yang ditentukan Indonesia aktif, sedangkan Badan POM ditunjuk sebagai  Koordinator Nasional Operasi Opson VIII-2019.

Dibandingkan hasil Operasi Opson tahun-tahun sebelumnya, hasil temuan Operasi Opson VIII-2019 yang terkemuka adalah produk makanan kedaluwarsa yang disiapkan ulang dan produk minuman alkohol ilegal. 

“Dalam Operasi Opson VIII-2019 ini banyak ditemukan camilan (biskuit, wafer, dll) yang sudah kedaluwarsa kemudian diisi ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, berganti kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa, ”ungkap Penny.

Selain itu, ditemukan juga 1.000 drum minuman beralkohol yang disediakan ilegal di Jakarta Barat. Temuan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Tahun 2018 lalu, terjadi banyak kasus pembegalan dan perampokan yang meresahkan masyarakat, yang sebelumnya dianggap mengonsumsi minuman oplosan yang biasanya diracik dari minuman beralkohol ilegal. 

"Telah banyak korban jiwa akibat minuman ilegal ini. Sama halnya seperti narkoba, minuman beralkohol ilegal dapat menyebabkan ketagihan yang merusak generasi. Karena itu, kita harus memutus mata rantai produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal ini," lanjutnya.

Lebih lanjut Penny menjelaskan tentang hasil penelusuran modus operandi yang dilakukan selain mengemas ulang makanan kedaluwarsa, mengatasi masalah juga mengedarkan makanan olahan ilegal yang dicari melalui ekspedisi jalur laut, dan mengedarkan makanan yang tidak memerlukan bantuan bahan makanan yang dibutuhkan di dalam negeri .

Pasal 141 jo Pasal 142 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan tantangan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat puluh rupiah dan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pembelaan hukum penjara paling lama lima tahun atau denda paling besar dua miliar. 

"Hasil temuan Operasi Opson ini, akan kami tindak lanjuti pro-justitia . Badan POM terus memastikan setiap pertentangan pangan di Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, ”tegasnya. Diharapkan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelanggaran yang dibatalkan, sehingga di bidang Obat dan Makanan dapat berkurang.

 “Khusus untuk minuman beralkohol ilegal, perlu dilakukan operasi yang terkait lintas sektor antara Badan POM, Kepolisian, Direktorat Bea dan Cukai, serta Pemerintah Daerah terkait produksi, peredaran, distribusi dan penggunaan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

KEYWORD :

Izin Edar Pangan Segar Pangan Olahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :