Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, selain Ketut Suarbawa, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.Menurutnya, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan."Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Saut, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," katanya.Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus Korupsi Infrastruktur Wijaya Karya KPK